Good Corporate Governance

PT Micro Madani Institute berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir menjadi PER-09/MBU/20 12 tanggal 6 JuIi 2012 dengan perubahan pada pasal 12 ayat 10.

Dalam rangka pengendalian gratifikasi untuk mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dalam pelaksanaan kegiatan bisnis Perusahaan pada umumnya tidak terlepas dari hubungan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal yang saling menjalin kerjasama yang harmonis, serasi  dan  berkesinambungan  dengan  tidak  melupakan etika dan prinsip Good Corporate  Governance (GCG); bahwa dalam pelaksanaan kegiatan bisnis Perusahaan dalam praktek kegiatan sehari-hari selalu muncul dan tidak terhindarkan adanya gratifikasi pemberian sesuatu).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu adanya upaya pengendalian terhadap  penerimaan   dan   pemberian   gratifikasi   yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Micro Madani Institute tentang Kebijakan Pengendalian Gratifikasi.

Dokumen Pengendalian Gratifikasi

Seiring dengan implementasi Good Corporate Governance di PT Micro Madani Institute dan merujuk kepada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per- 01/ MBU/ 2011 tanggal 1 Agustus 2011. Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per- 09/ MBU/ 2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Perusahaan yang mempersyaratkan adanya pedoman yang dapat mengatur hubungan kerja yang efektif antara Direksi dan Dewan Komisaris maka disusunlah Board Manual.

Dokumen Board of Manual

Untuk menjamin pencapaian visi misi, pelaksana tugas, fungsi dan kewenangan PT MMI harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dan sasaran PT Micro Madani Institute. Akuntabilitas terwujud jika pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penilaian risiko dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan identifikasi risiko, analisis risiko dan pengendalian atas risiko merupakan rangkaian aktivitas yang disebut Manajemen Risiko (MR).

Sejalan dengan hal tersebut International Organization for Standardization (ISO) telah menerbitkan standar Internasional ISO 31000:2018, Manajemen Risiko prinsip dan panduan, dapat digunakan sebagai acuan penerapan Manajemen Risiko di PT Micro Madani Institute.

Pedoman Penerapan Manajemen Risiko ini diharapkan dapat digunakan sebagai arah pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan PT Micro Madani Institute dalam kerangka waktu tahun 2020-2025.

Dokumen Kebijakan Manajemen Risiko

PT Micro Madani Institute menjunjung tinggi arti penting implementasi prinsip- prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan  kepercayaan  pemegang saham dan pemangku kepentingan. Pengelolaan PT Micro Madani Institute selain harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga harus  menjunjung  tinggi  norma-norma  perilaku  dan  nilai  etika berbisnis untuk meningkatkan reputasi dan citra Perusahaan.

Pedoman Perilaku (Code of Conduct) adalah sekumpulan etika berperilaku Insan MMI yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur, dan melakukan kesesuaian perilaku baik internal maupun dalam hubungan dengan pihak eksternal. Untuk mencapai visi dan misi PT Micro Madani Institute perlu komitmen yang tinggi dari Insan MMI yang dituangkan dalam buku Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Dokumen Pedoman Perilaku MMI

Kepatuhan atau ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Internal PT Micro Madani Institute (PT MMI) merupakan cerminan pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN no. Per-01/MBU/2011 tentang Tata kelola Perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG). 

Adapun maksud penyusunan Pedoman Kepatuhan ini ialah untuk memberikan pemahaman dan pedoman dalam membuat keputusan dan dalam menjalankan tindakan bisnis berlandaskan etika, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan Peraturan Internal PT MMI termasuk, perjanjian dengan pihak ketiga.

Dokumen Pedoman Kepatuhan

PT Micro Madani Institute berkomitmen untuk menerapkan kebijakan anti penyuapan sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37100:2016. Insan MMI dilarang untuk menerima, meminta dan memberikan penyuapan dalam bentuk apapun (uang tunai dan/atau non tunai):

  1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
  2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
  3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
  4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

 

Dalam rangka menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, MMI berusaha untuk mewujudkan perusahaan yang bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan penyuapan. Seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah PNM berkomitmen untuk menerapkan kebijakan anti penyuapan sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37100:2016.

Dokumen Komitmen Bersama Menerapkan Kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

PT Micro Madani Institute telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Sertifikat SNI ISO 9001:2015 adalah bukti nyata dari dedikasi Perusahaan dalam memberikan kualitas dalam layanan. Ruang lingkup sertifikasi mencakup Layanan Pendidikan dan Pelatihan serta Layanan Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Dokumen Penerapan Sistem Manajemen Mutu

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur pembagian klasifikasi informasi dan mengatur mekanisme dalam pengungkapan informasi secara internal maupun eksternal sesuai dengan kepentingan PT MMI dan kebutuhan Pemegang Saham serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan PT MMI. 

Tujuan penyusunan kebijakan ini adalah sebagai panduan bagi Insan PT MMI dalam menggunakan, menyampaikan, dan mengungkapkan informasi terkait dengan Perusahaan kepada Stakeholders, sehingga memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Informasi Perusahaan dan terpenuhinya hak-hak Stakeholders atas kebutuhan informasi sesuai dengan standar etika dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen Kebijakan Klasifikasi dan Pengelolaan Informasi Perusahaan